(IslamToday ID) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau masyarakat untuk melakukan tata cara salat Jumat dengan dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone (HP) jamaah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla.
Surat edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Takmir Masjid se-Indonesia.
Edaran ini disebut telah sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta No 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat adanya kebijakan social distancing.
“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi, dikarenakan penjarakan sosial (social distancing) diantara jamaah dalam era pandemi yang tengah melanda kita semua,” jelasnya seperti dikutip dari IDX Channel, Kamis (12/8/2021).
Pada poin surat edaran DMI tertuang pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat, yakni gelombang 1 pukul 12.00, sedangkan gelombang 2 pukul 13.00.
Pengaturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor handphone jamaah diatur agar jumlah jamaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.
Dalam aturan itu, apabila salat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama.
“Contoh 19 Juni 2020, maka jamaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil (contoh 081….31 ), salat Jumat pada gelombang pertama,” bunyi edaran itu.
Anjuran itu juga berlaku sebaliknya. Apabila salat Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone genap, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama.
Sedangkan bagi jamaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
“Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20,” bunyi edaran itu.
Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan latar belakang penerbitan edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.
“Dari fakta lapangan, didapatkan dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berefek pada penurunan daya tampung masjid,” kata Imam seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Jaga jarak itu juga membuat banyak jamaah akhirnya melaksanakan salat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya, yang dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.
“Pak JK (Ketua Umum DMI Jusuf Kalla) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan antaranya mengajak para DKM/Takmir untuk mempertimbangkan pola ganjil genap sebagaimana SE tersebut,” katanya. [wip]