(IslamToday ID) – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menilai refleksi kemerdekaan Republik Indonesia yang kini menginjak usia 76 tahun sedianya harus kembali pada janji kemerdekaan itu sendiri, yakni UUD 1945.
Hal itu diungkapkan Nuh dalam diskusi daring bertajuk “Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers” pada Ahad (15/8/2021) malam.
“Refleksi, kontemplasi tentang kemerdekaan itu ya kembali pada janji, janji kemerdekaan. Janji kemerdekaan ada di UUD 1945,” katanya seperti dikutip dari RMOL.
Nuh mengurai, dalam preambule UUD 1945 mulai dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus dicapai.
“Karena janji kemerdekaan ada di situ,” tegasnya.
Menurut Nuh, janji kemerdekaan harus ditunaikan oleh negara. Meskipun dari era ke era pasti mengalami jalan terjal atau tantangan yang harus dilalui.
“Orang yang baik adalah orang yang menepati janjinya dan orang yang tidak baik adalah orang yang ingkar terhadap janjinya. Maka negara yang baik adalah negara yang tidak abai terhadap janjinya. Setiap era tentu ada tantangannya masing-masing,” jelas Nuh.
Selain Nuh, turut hadir narasumber lain dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dan Kominfo tersebut antara lain Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Sedangkan Meutya Hafid mengatakan pers memiliki peran penting dalam pergerakan kemerdekaan nasional Indonesia yang kini genap menginjak usia 76 tahun setelah diproklamasikan oleh para founding fathers.
“Peran pers yang sangat luar biasa dalam pergerakan nasional ini,” katanya.
Menurut politikus Golkar ini, pers memberikan semangat yang luar biasa pula sejak dahulu dimulainya pergerakan nasional dalam melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda.
“Dalam pergerakan nasional, pers digunakan sebagai media utama Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda,” tuturnya.
Atas dasar itu, Meutya menegaskan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peran penting insan pers bersama para founding fathers.
“Gerakan nasionalisme Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan pers, Medan Priyayi sebagai salah satu contoh,” kata Meutya.
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan sejak dahulu pada masa pergerakan nasional, pers punya andil dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Pers turut serta melakukan penyadaran nasional masyarakat Indonesia untuk merdeka dari penjajah.
Oleh karena itu, kemerdekaan Indonesia yang kini sudah berusia 76 tahun tidak bisa dipisahkan dengan peran penting pers.
“Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan 76 tahun lalu, tentu tidak terlepas dari peran penting daripada pergerakan insan pers,” ujar Plate.
Menurutnya, di era pasca reformasi hingga kini Indonesia sangat mengakui peran pers untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Di era sekarang pasca pengesahan UU No 40/1999 tentang Pers, Indonesia mengakui peran pers sangat penting untuk kehidupan masyarakat yang demokratis. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Plate. [wip]