(IslamToday ID) – Dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dua bulan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berdalih remisi diberikan karena Djoko Tjandra telah menjalani 1/3 masa pidana.
“Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti seperti dikutip dari Merdeka, Kamis (19/8/2021).
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan PP No 28 Tahun 2006.
Rika mengatakan berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP No 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” katanya.
Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5), dan (6) maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Djoko Tjandra. Hukuman Djoko Tjandra dikurangi dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam upaya hukum banding.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Hakim banding mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusannya. Untuk hal yang memberatkan Djoko Tjandra dinilai melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Sementara untuk hal meringankan Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546.468.544.738. [wip]