(IslamToday ID) – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021. Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan itu sontak mengundang beragam reaksi warganet di jagat Twitter. Beberapa netizen membanjiri komentar di platform Twitter, usai Presiden Jokowi menyampaikan penerapan perpanjangan PPKM pada Senin (23/8/2021) malam.
Salah satunya akun @kimgyuuu_. “Gue curiga sebenernya PPKM tuh setaun, cuma sengaja aja di perpanjangnya tiap seminggu biar gak kerasa tiba-tiba tahun 2023 aja,” ujarnya.
Ada pula warganet yang menyarankan bahwa pemerintah baiknya memperpanjang PPKM dengan interval waktu yang lama, tidak dilakukan hampir setiap sepekan sekali. Seperti akun @incredibledyng.
“Bisa ga si bilang aja PPKM diperpanjang hingga September, gausah seminggu sekali diumumin, udah kayak jadwal izin gua pas SMA,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lantaran beberapa warganet kerap memberikan komentar jenaka usai pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM, salah satu warganet mengaku sampai kehabisan lelucon karena pemerintah kerap memperpanjang PPKM hampir setiap pekan.
“PPKM diperpanjang sampai kita kehabisan jokes soal PPKM diperpanjang,” ujar @hayuningratri.
Selain itu, ada pula netizen yang membandingkan PPKM dengan satuan yang kerap digunakan dalam skala penghitungan, lantaran PPKM kerap diperpanjang. “Satuan volume: Kubik, Satuan berat: Kilo, Satuan panjang: PPKM,” tulis @riansepta.
Seperti diketahui, pengumuman perpanjangan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Tingkat penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona.
Level tertinggi adalah 4. Presiden Jokowi mengatakan ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi Level 3.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” katanya.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari.
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. [wip]