(IslamToday ID) – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait penetapan penahanan kembali kliennya tersebut pada Rabu (25/8/2021).
“Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” kata kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan, penetapan penahanan kembali HRS tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskriminatif.
Menurutnya, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum. Apalagi, katanya, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman.
“Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak,” ujar Aziz.
Sebelumnya, masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan No Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt. Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan FPI itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
HRS kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor. Untuk perkara RS UMMI, HRS tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
HRS divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, ia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, HRS divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [wip]