(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar pihak kepolisian segera menindak para penista agama. Ia menyebut sejumlah nama seperti youtuber M Kece dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang jelas-jelas menistakan agama Islam.
Hidayat sependapat dan mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa M Kece sudah sangat berlebihan. Maka demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, seharusnya kepolisian menangkap M Kece.
Ia menyebut jangan sampai umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha.
Hidayat mengatakan, penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum masih berlaku. Demikian juga UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.
“Ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja,” ujarnya seperti dikutip dari Hukum Online, Selasa (24/8/2021).
M Kece yang berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar burung Garuda Pancasila. Menurut Hidayat, ini bisa terjadi karena ia mengira bahwa hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang ia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zhang.
Hidayat mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulang kali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan Agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.
“Lalu mengapa sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum,” tanya Hidayat.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan, lambatnya penindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia.
Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh M Kece yang dengan secara terbuka dan berulang melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Hidayat menambahkan, apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga meminta agar umat Islam yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil, dan benar.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti agama.
“Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” pungkasnya. [wip]