(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan terkait dengan pemberian honor pemakaman Rp 70 juta kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) punya tugas memeriksa setiap mata anggaran dalam APBD. Pemprov juga punya wewenang melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
“Karena Pemprov yang mengevaluasi dan fungsi pembinaan serta pengawasan juga dilakukan melalui gubernur, sebaiknya gubernur mengambil langkah-langkah,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Ardian menegaskan bahwa insentif penanganan pandemi Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan. Ia menyebut insentif juga diberikan kepada para petugas pemakaman khusus pasien Covid-19. Tak ada insentif bagi pembina pemakaman.
Ia menilai penganggaran insentif pemakaman untuk bupati membuat dana penanganan Covid-19 tak tepat sasaran.
“Kalau Bupati Jember ikut gali makam, enggak apa-apa kasih. Jangan karena kapasitas jabatan, seremonial ada dalam suatu bentuk kepanitiaan, lalu terima honor, jangan,” ujar Ardian.
“Semakin banyak orang mati, maka makin banyak honor diterima pejabatannya. Gawat itu, nanti malah kontraproduktif,” imbuhnya.
Komisi A DPRD Jember juga meminta Bupati Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman dari warga yang meninggal akibat Covid-19 harus dikembalikan ke kas daerah.
“Honor itu harusnya diterima oleh tim relawan yang menjadi petugas pemakaman warga yang meninggal karena terpapar virus corona, bukan pejabat, apalagi sekelas Bupati Jember,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, alasan kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Bupati Jember sudah selayaknya dilakukan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jember, sehingga tidak perlu diberikan honor pemakaman untuk setiap warga yang meninggal akibat Covid-19.
“Tidak pantas seorang bupati, sekretaris daerah, Plt Kepala BPBD dan kepala bidang di BPBD menerima honor pemakaman senilai Rp 100.000 per kegiatan pemakaman, padahal mereka tidak selalu ada saat pemakaman Covid-19,” ujar Tabroni.
Secara aturan, katanya lagi, tidak dibenarkan menerima honor pemakaman per kegiatan pemakaman, karena faktanya bupati tidak terlibat di semua pemakaman, sehingga hal tersebut menjadi polemik nantinya.
“Kami melihat ada kejanggalan dari honor pemakaman tersebut, karena Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman yang masuk struktur tim Covid-19 tidak menerima honor pemakaman, sehingga Inspektorat harusnya turun melakukan pemeriksaan,” katanya.
Tabroni berharap ada evaluasi terkait regulasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat melukai hati rakyat di tengah pandemi Covid-19.
SK Bupati Sebelumnya
Bupati Jember Hendy Siswanto buka suara terkait aturan pemberian honor pemakaman Covid-19 yang diterimanya sampai Rp70 juta. Ia menyebut pemberian honor itu sesuai dengan SK No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
“Memakai SK Bupati,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga, kata Hendy, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Sudah berjalan mulai tahun 2020 saat ada Covid. Saya melanjutkan SK tersebut di bulan Maret 2021,” ucapnya.
Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.
Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman.
Berdasarkan ketentuan itu, Hendy menyebut dirinya mendapatkan honor sebesar Rp 100.000 dari setiap pemakaman pasien Covid-19.
Adapun alasan total honor yang ia terima bisa mencapai Rp 70 juta itu dikarenakan jumlah pasien yang meninggal pada periode Juni-Juli 2021 memang tinggi. “Di bulan Juni dan Juli yang meninggal sangat tinggi sampai lebih dari 1.000 orang,” kata Hendy.
Meski begitu, saat dicek dalam SK tersebut sebenarnya tidak ditulis mengenai pemberian honor untuk petugas pemakaman. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Hendy belum juga merespons. [wip]