(IslamToday ID) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang ditujukan untuk para pemimpin muslim. Pemimpin muslim diminta tidak melegalkan kemaksiatan khususnya di Bumi Serambi Mekah.
Fatwa tentang “Pemimpin Muslim yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam” dikeluarkan pada Kamis (26/8/2021). Ada enam poin yang diatur dalam fatwa tersebut.
Pada poin pertama fatwa disebutkan pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberi amanah dan tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Poin kedua dijelaskan pengertian kemaksiatan.
Dalam fatwa itu, pemimpin muslim diwajibkan melahirkan regulasi kebijakan dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum. Selain itu, pemimpin muslim dilarang melegalkan kemaksiatan.
“Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram,” bunyi poin empat fatwa tersebut seperti dikutip dari DetikCom.
“Pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati oleh ulama atau ijmak, baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi, hukumnya adalah haram dan murtad,” demikian isi poin lima.
Selain itu, fatwa itu mengatur agar masyarakat wajib menaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang substantif.
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa yang dikeluarkan ulama Aceh itu diharapkan menjadi pegangan bagi semua pemimpin. Ia menyebut fatwa itu dikeluarkan bukan karena rasa kebencian ulama kepada siapa pun.
“Dan menjadi perlindungan agar jangan sampai dalam menjalankan kewenangan itu tidak mendapat ridha Allah SWT, bahkan sampai pada keluar dari Islam,” kata Teungku Faisal. [wip]