(IslamToday ID) – Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama Islam pada Rabu (25/8/2021). Kece yang bernama asli Muhammad Kasman terancam pidana 6 tahun penjara.
Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) lalu di rumah persembunyiannya Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ia langsung diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan tiba di Bareskrim pada Rabu (25/8/2021) sore.
Polemik Kece ini berawal saat dia membuat konten berupa video-video opininya yang membahas tentang agama di YouTube. Saat itu, belum diketahui apa agama Kece.
Konten yang diunggah Kece cukup kontroversial, seperti ia mencampurkan salam orang Islam dengan Yesus. Namun yang paling banyak dibicarakan adalah kontennya yang berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dosa’ yang diunggahnya pada 19 Agustus lalu.
Dalam video tersebut, ia menyebut Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.
“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan video tersebut.
Dari situlah polemik muncul. Konten video YouTube Kece yang dinilai sangat meresahkan mendapat kritikan dari banyak pihak. Mulai dari pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Hasan Basri hingga Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
MUI juga meminta pihak kepolisian segera memproses Kece. Hingga akhirnya Kece berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Dalam proses hukum tersebut, sejumlah fakta terkait Kece terungkap. Salah satunya yakni agama yang dianut oleh Kece.
Menurut kuasa hukum Kece, Sandi, kliennya itu resmi beragama Kristen sejak 2001. Kece kini juga berperan sebagai pendeta yang menyebarkan keyakinannya.
“Sedikit di bawah pendeta. Setelah dia meninggalkan keyakinan lama, dibaptis. Dia semata-mata bukan Youtuber, tapi juga pendeta,” kata Sandi seperti dikutip dari Kumparan, Sabtu (28/8/2021).
Terkait dengan konten YouTubenya, Sandi menyebut Kece hanya menyampaikan apa yang ia pahami saja.
“Apa yang disampaikan itu sebuah fakta dan tertulis. Orang menyangkal itu, melecehkan biar lah. ‘Apa yang saya sampaikan itu apa yang tertulis’,” ujar Sandi.
Terkait agama Kece juga diperkuat dengan ditemukannya bukti satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman yang merupakan nama aslinya.
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kasus Muhammad Kece tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Tindakan tegas akan dilakukan Polri. Artinya proses hukum akan berjalan hingga ke pengadilan.
“Kalau kita lihat permasalahan ke tersangka MK (Muhammad Kece), Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah ganggu kebinekaan, ganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini, termasuk apa yang dilakukan tersangka MK,” kata Rusdi.
Polisi menegaskan tak akan memeriksa kejiwaan Kece. Sebab, selama pemeriksaan berjalan lancar dan telihat normal, sehingga pemeriksaan kejiwaan belum diperlukan.
“Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli jiwa,” pungkas Rusdi. [wip]