(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama PPKM diberlakukan tidak ada penutupan rumah ibadah.
Menurut Yaqut, selama PPKM pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.
Adapun SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar Yaqut pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021).
Ia juga menyampaikan dengan adanya surat edaran yang mendukung kebijakan pemerintah pusat ini, tentunya sebagai ikhtiar atau upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Yaqut seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Demikian selama PPKM, ia setidaknya telah menerbitkan 6 Surat Edaran, yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 Tahun 2021.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, edaran ini mengatur 3 hal pokok yaitu tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jamaah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai perkembangan PPKM terkini.
“Ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi secara nasional yang turun hingga 90,4 persen pada hari ini dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” kata Luhut, Senin (30/8/2021) malam.
Ia mengatakan, jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori Level 2 bertambah dari 10 kab/kota menjadi 27 wilayah, kab/kota yang masuk kategori Level 3 bertambah dari 67 daerah menjadi 76 daerah. Sementara, kab/kota kategori Level 4 berkurang dari 51 wilayah menjadi 25 kab/kota.
“Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. Sehingga dalam penerapan PPKM Jawa-Bali wilayah yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sementara Semarang Raya turun dari Level 3 ke level 2, jadi membaik,” tutur Luhut.
Demikian Luhut mengungkapkan, saat ini masih terdapat dua wilayah aglomerasi yang termasuk dalam kategori Level 4, yaitu DIY dan Bali.
Namun, kedua wilayah tersebut diperkirakan secepatnya dapat masuk ke dalam kategori Level 3 dalam beberapa hari mendatang.
“Khusus untuk wilayah Bali, dalam arahan presiden, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” ujarnya. [wip]