(IslamToday ID) – Dalam kurun lima tahun terakhir, transaksi suap jual beli jabatan mencapai Rp 120 triliun. Praktik kotor semacam ini bisa dikatakan sangat subur di Indonesia.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Efendi menyebut angka itu terakumulasi selama dirinya menjadi salah satu komisioner KASN pada periode 2014-2019.
Dengan begitu, jika dihitung rata-rata per tahunnya mencapai Rp 24 triliun transaksi jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah.
“Itu Rp 120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Nah, ini jelas saya kira sekarang ini sudah melebihi angka tahun 2019 itu,” kata Sofian seperti dikutip dari RMOL, Kamis (2/9/2021).
Ia menyebut Rp 120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap. Menurutnya, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar.
Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp 50-100 miliar dan berbeda di setiap daerah. “Karena mahalnya biaya politik. High cost politic itu. Itu yang menjadi penyebab utama,” katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti UU No 5/2014 yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.
Padahal, menurutnya, di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.
“Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan, bukan bupati,” katanya. [wip]