(IslamToday ID) – Kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi terbongkar. Awalnya, jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi ini dijajakan melalui media sosial Facebook.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru awalnya menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin.
“Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun PeduliLindungi dengan harga satu sertifikat vaksin Rp 320.000,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan fakta tersebut, jajaran Polda melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada seseorang berinisial HH (30). HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” katanya seperti dikutip dari Republika.
Fadil menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas. Warga yang telah disuntik vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
“Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap HH. Dari keterangan HH diketahui bahwa ia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi. Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.
“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platform PeduliLindungi,” kata Fadil.
Sindikat ini diisi oleh tersangka berinisial FH yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi.
“HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan,” beber Fadil.
Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK orang lain agar dapat teregister ke aplikasi tersebut.
NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaannya sebagai petugas di kelurahan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 32 UU No 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Fadil juga menambahkan masyarakat juga bisa melaporkan pihak yang menawarkan sertifikat vaksinasi palsu melalui layanan hotline tersebut.
Dipecat Dari Pekerjaan
Lurah Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Yason mengatakan, tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan tersebut.
Yason mengatakan, selama ini HH bertugas membantu administrasi kegiatan vaksinasi bagi warga yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Yason mengatakan hal itu, mengonfirmasi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, yang menyebut salah satu tersangka pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi itu adalah staf tata usaha di Muara Baru.
Menurut Yason, kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh HH untuk mengakses serta masuk ke aplikasi PeduiLindungi, dan mencuri NIK masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin secara ilegal. “Selama ini, kami melaksanakan vaksinasi dengan meminta bantuan tenaga kesehatan, sedangkan administrasinya dari kelurahan,” katanya.
Yason menjelaskan, HH adalah petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar lima tahun. “Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan,” katanya.
Menurut Yason, sebelumnya Kapolda Metro Jaya menyebut oknum HH bekerja sebagai staf tata usaha di Muara Baru. “Namun, yang dimaksud Muara Baru adalah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” katanya.
Yason juga membantah kalau pihak kelurahan pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk dijual ke masyarakat.
“Peraturannya tidak seperti itu. Seharusnya warga yang telah menjalani vaksinasi mengunduh sendiri sertifikatnya di aplikasi PeduliLindungi. Perbuatan yang dilakukan Yason di luar kewenangan dari kelurahan,” ujarnya.
Karena melanggar peraturan,Yason memastikan HH diberhentikan dari pekerjaannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperingatkan siapapun agar jangan pernah mencoba menyiasati sertifikat vaksinasi, terlebih dilakukan pada aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, petugas akan mengetahui apakah sertifikat itu palsu atau tidak, mengingat aplikasi yang dimiliki Kementerian Kesehatan tersebut terintegrasi secara sistem.
“Jadi yang pertama bagi warga yang belum vaksin, segera untuk vaksin. Kemudian bagi yang belum, jangan mencoba-coba menyiasati sertifikat vaksin karena pasti ketahuan, kan sistemnya terintegrasi,” kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Ia menegaskan, pegawai-pegawai pemerintahan jangan coba-coba mencari atau bahkan menyiasati sertifikat vaksinasi karena akan berakibat fatal dan termasuk pelanggaran hukum.
“Siapapun yang mencoba membobol (data pribadi tanpa izin) akan dikejar, ditangkap, dan diberi sanksi. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan biar diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.
Riza menilai yang dilakukan oleh oknum pegawai non-PNS tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dan tidak pantas untuk dilakukan.
“Penyalahgunaan wewenang itu bukanlah contoh yang baik, mohon jangan ditiru. Kami tentu akan tindak tegas. Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap, biar diproses secara hukum,” ujarnya. [wip]