(IslamToday ID) – Perseteruan PT Sentul City Tbk dengan warga Desa Bojong Koneng, Bogor termasuk Rocky Gerung terkait kepemilikan tanah berbuntut panjang. Sengketa itu bahkan sudah sampai ke Komnas HAM.
Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan terkait penggusuran paksa yang dialami warga Desa Bojong Koneng oleh PT Sentul City. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan itu dikirim oleh tim kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng pada Ahad (12/9/2021).
“Tanggal 12 September kemarin tim kuasa hukum warga Bojong Koneng mengadu ke Komnas Ham,” kata Beka seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan Komnas HAM saat ini sedang memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan analisis substansi terkait kasus penggusuran tersebut.
Beka menjelaskan jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komnas HAM, maka paling lama pemeriksaan tersebut memakan waktu 14 hari setelah laporan diterima. “Setelah itu akan ditindaklanjuti segera,” ucapnya.
Beka berkata apabila kedua tahapan itu sudah rampung, Komnas HAM akan memanggil pihak teradu, dalam hal ini PT Sentul City.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng Pieter Victor mengatakan pelaporan ke Komnas HAM dilakukan lantaran PT Sentul City telah melakukan penggusuran dan okupansi lahan secara paksa.
“Oleh karena PT Sentul City Tbk melakukan hal-hal yang menurut kami main hakim sendiri atau ekstra yudisial, maka kami sudah membuat pengaduan ke Komnas HAM,” jelasnya.
Dalam pelaporan itu, Pieter mengatakan pihaknya juga meminta perlindungan hukum terhadap tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Sentul City.
Diketahui, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada warga Bojong Koneng, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. Somasi itu berisi perintah untuk mengosongkan lahan dalam waktu 7 x 24 jam. [wip]