(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang bagi perwira tinggi TNI dan Polri untuk menduduki kursi penjabat (Pj) kepala daerah di tahun 2022 mendatang di 271 daerah.
Wacana itu berkembang merujuk pada peralihan kepemimpinan menuju prosesi Pilkada serentak 2024.
Bagi daerah yang masa jabatan gubernurnya habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat kepala daerah.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan bila opsi penunjukan penjabat kepala daerah dari TNI/Polri dilakukan.
Benni berdalih bahwa opsi penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai aturan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahkan, ia mengatakan penunjukan serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Semisal, pemerintah pernah menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai wacana penempatan perwira aktif TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah di tahun 2022 nanti melanggar aturan UU tentang TNI, UU tentang Polri, dan TAP MPR.
“Wacana itu jelas melanggar apa yang diatur dalam Ketetapan MPR No VI Tahun 2000, UU TNI, dan UU Polri,” kata Isnur seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa MPR membuat TAP No VI Tahun 2000 tentang pemisahan Polri dan TNI agar mengatur TNI dan Polri menghentikan campur tangan dalam urusan pemerintahan.
Dengan adanya TAP MPR itu, Isnur mengatakan ketika itu DPR lantas membuat UU tentang TNI dan UU tentang Polri.
Kedua aturan itu sama-sama berisi larangan TNI dan Polri terlibat dalam urusan politik praktis dan pemerintahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 dan 47 ayat (1) UU tentang TNI dan Pasal 28 UU tentang Polri.
Pasal 39 UU TNI, tambah Isnur, mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis. Sementara itu, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI menjelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Jadi semangat reformasi dan semangat pertaubatan ini jangan sampai membuat dosa yang sama. Jangan memberikan jabatan politik kepada TNI/Polri. Ini mengulang seperti masa Soeharto,” kata Isnur.
Ia juga menyinggung bahwa Pasal 28 UU tentang Polri mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Aturan itu juga mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di sisi lain, Isnur berpendapat bahwa posisi penjabat kepala daerah merupakan posisi politik. Sebab, mereka diberikan kewenangan untuk mengatur urusan-urusan pemerintahan bila nanti menjabat.
“Jabatan penjabat kepala daerah itu jabatan politik. Di situ dia harus bernegosiasi dengan partai, bicara soal anggaran dan bernegosiasi dengan fraksi-fraksi. Ini berbahaya bukan hanya untuk Polri, tapi untuk demokrasi,” kata Isnur.
“Kalau dia mau duduki jabatan itu boleh, tapi harus mundur atau pensiun. Jadi enggak boleh polisi aktif jabat di luar kepolisian. Dia pensiun dulu lah,” tambahnya.
Isnur juga berpendapat tak ada aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan di bawah naungan Kemendagri. Terlebih lagi mereka bisa dipilih sebagai penjabat kepala daerah.
Ia juga menilai penunjukan itu membuka potensi bagi terbitnya dwifungsi militer kembali seperti di zaman Orde Baru. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi iklim demokrasi yang tengah dibangun Indonesia saat ini.
“Ya ini jadi seperti bagian dari fungsi ABRI di masa Orba, membalikkan dwifungsi. Jadi Pak Jokowi jangan merusak demokrasi Indonesia dan melanggar konstitusi dengan wacana ini,” kata Isnur.
Senada, peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai TNI dan polisi tak bisa memperoleh kewenangan untuk mengambil alih proses pengisian penjabat kepala daerah. Sebab, jabatan-jabatan kepala daerah seharusnya diisi oleh sipil dan dipilih oleh rakyat dalam sistem demokrasi.
“Sedangkan militer dan polisi tidak dipilih oleh rakyat, sehingga militer tidak dapat mengambil kebijakan publik,” katanya.
Ia menilai menempatkan militer aktif dalam jabatan sipil seperti posisi penjabat kepala daerah sama saja dengan membangkitkan dwifungsi seperti zaman Orde Baru. “Itu bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi itu sendiri,” katanya.
Kekhawatiran Tak Netral
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhani mengakui absennya penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 akan menimbulkan problem tersendiri bagi pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa penunjukan TNI/Polri aktif dapat menimbulkan kekhawatiran potensi tak netralnya para penjabat kepala daerah tersebut. Terlebih lagi, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden akan berlangsung pada tahun yang sama di 2024.
Kecurigaan tersebut, kata Fadil, bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdapat gejala mobilisasi dukungan aparat terhadap kandidat tertentu.
“Posisi kepala daerah itu kan posisi politik. Ketika dihadapkan pada kontestasi Pemilu enggak bisa dilihat ruang kosong gimana Polri/TNI ini enggak boleh berpolitik,” kata Fadil.
Bila direalisasikan, lanjutnya, penunjukan anggota TNI/Polri aktif itu juga potensial menimbulkan suatu persoalan ke depannya.
“Kita tahu anggota TNI dan Polri bekerja garis komando, pegang senjata dan dihadapkan pada kepemimpinan politik di satu masa jabatan yang panjang, potensial menimbulkan hal yang tak ideal,” kata Fadil.
Baginya, pengisian penjabat kepala daerah dari TNI/Polri dikhawatirkan akan mengganggu supremasi sipil. Ia menilai seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan dan mengedepankan aspek kepemimpinan sipil dalam penunjukan penjabat kepala daerah ke depannya.
“Mestinya pemerintah dan DPR harus berhitung. Daripada ini menimbulkan beban ganda. Baiknya dilakukan pemilihan saja. Apalagi penjabatnya TNI/Polri aktif dan masa jabatannya panjang sekali. Tentu ini akan bermasalah,” pungkasnya. [wip]