(IslamToday ID) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (IKN).
“Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada, pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim,” kata Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia menegaskan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibukota negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibukota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
“Pemikiran tentang memindahkan (ibukota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibukota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif terkait perlunya pemindahan ibukota negara dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan. Termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
“Di dalam proses pembahasan undang-undang ini, tentu DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat terkait rencana ini,” jelasnya.
“RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu ibukota negara yang ideal dari semua sisi dan semua pemikiran dan pertimbangan yang ada,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan akan dimulai setelah masa reses untuk membicarakan komisi mana yang akan membahasnya.
“RUU IKN itu nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus (panitia khusus) yang akan membahas soal IKN tersebut,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
DPR mulanya akan melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Pasalnya, poin-poin yang berada RUU IKN merupakan pembahasan yang kemungkinan akan melibatkan berbagai komisi. “Baik itu masalah lahan, masalah amdal, memang banyak, tapi akan kita bahas satu per satu setelah meminta masukan dari masyarakat,” ujar Dasco.
DPR, kata Dasco, dipastikan akan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terkait ibukota negara baru. Setelah itu, barulah pihaknya bersama pemerintah menentukan tenggat waktu pembahasan RUU IKN.
“Karena kan kita pengin undang-undang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah baik dan ya kalau bisa dibilang tidak sempurna sekali. Tapi semua aspek sudah terpenuhi,” ujar Dasco.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa mengatakan RUU IKN berisi visi ibukota negara.
“Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibukota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya,” kata Suharso.
Ketua Umum PPP itu menjelaskan bahwa RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
“Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu,” terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.
“Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kaltim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang,” ucapnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, ide besar RUU IKN bukan hanya sekadar memindahkan ibukota. “Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia,” katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Pratikno mengatakan, melalui RUU IKN tersebut pemerintah ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. “Itulah yang mungkin lebih dari ibukota saja,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak tidak membayangkan pemindahan ibukota negara hanya sebatas menjadi kantor pemerintahan. Melainkan sebuah kota masa depan yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat di Indonesia.
“Tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat,” ucapnya.
Pada April lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran ibukota baru sebesar Rp 1,7 triliun. Anggaran itu untuk memulai pembangunan atau groundbreaking Istana Kepresidenan di ibukota baru pada tahun ini.
“Groundbreaking dilakukan jika persiapannya sesuai rencana dalam masterplan,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita.
Secara rinci, belanja persiapan berbagai infrastruktur dasar di ibukota baru sebesar Rp 800 miliar. Anggarannya tersebar di beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, KLHK, hingga ATR/BPN.
“Dan ada dana belanja PDF (project development fund) Rp 900 miliar yang sifatnya non kementerian lembaga,” ucapnya.
Pada 2019, pemerintah mencatatkan total anggaran ibukota negara sebesar Rp 466 triliun, yang terbagi sebesar Rp 89,4 triliun yang berasal dari APBN, sebesar Rp 253,4 triliun dari KPBU kerja sama pemerintah dan badan usaha, dan sebesar Rp 123,2 triliun dari swasta. [wip]