(IslamToday ID) – Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Zaim merupakan penggagas pendirian Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan PN Depok telah melakukan persidangan perkara terkait Pasar Muamalah dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi. Pada persidangan tersebut, PN Depok menyatakan Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Fadil seperti dikutip dari Liputan 6, Rabu (13/10/2021).
Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi didakwakan Penuntut Umum melanggar peraturan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” terang Fadil.
Namun pada perjalanan persidangan dakwaan terhadap Zaim Saidi yang didalamnya terdapat penukaran menggunakan dinar dan dirham dinilai tidak kuat. Akhirnya majelis hakim menyatakan Zaim Saidi dinyatakan bebas.
“Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” ungkap Fadil.
Selain itu, lanjutnya, PN Depok telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum melakukan langkah berikutnya terkait keputusan bebas terhadap terdakwa. Namun Jaksa Penuntut Umum akan berpikir terlebih dahulu untuk menanggapi keputusan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ujar Fadil. [wip]