(IslamToday ID) – Harga minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Harga tertinggi mencapai Rp 22.600 per kilogram (kg) untuk minyak dalam kemasan yang dijual di pasar modern di Provinsi Aceh.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per Senin (25/10/2021), harga rata-rata minyak goreng curah secara nasional di pasar tradisional naik Rp 150 menjadi Rp 16.400 per kg. Sementara untuk minyak kemasan bermerek 1 dan 2, masing-masing naik Rp 100 menjadi Rp 17.300 dan Rp 16.800 per kg.
Di pasar modern, harga rata-rata minyak goreng curah melejit Rp 250 menjadi Rp 17.450 per kg. Sedangkan harga minyak kemasan bermerek 1 naik Rp 50 menjadi Rp 17.650 dan bermerek 2 naik Rp 100 menjadi Rp 18.500 per kg.
Di perdagangan besar alias tingkat grosir, harga rata-rata minyak goreng curah merangkak Rp 150 menjadi Rp 15.450 per kg. Untuk minyak kemasan bermerek 1 meningkat Rp 200 menjadi Rp 16.000 dan bermerek 2 meroket Rp 250 menjadi Rp 15.400 per kg.
Berdasarkan provinsi, harga minyak di pasar tradisional tertinggi ada di Gorontalo mencapai Rp 19.150 per kg dan terendah di Kepulauan Riau Rp 15.850 per kg.
Sementara untuk harga minyak di pasar modern, tertinggi ada di Aceh mencapai Rp 22.600 per kg dan terendah di Kalimantan Utara Rp 16.000 per kg.
Sedangkan untuk harga minyak di tingkat grosir, tertinggi di Sumatera Selatan Rp 17.600 per kg dan terendah di Kalimantan Selatan Rp 13.800 per kg.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sebagai antisipasi lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.
“Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Oke seperti dikutip dari Okezone, Rabu (27/10/2021).
Ia menyampaikan, harga minyak goreng tetap akan mengikuti mekanisme pasar, di mana saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Oke menambahkan, pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana. “Untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar,” pungkasnya. [wip]