(IslamToday ID) – Relawan Jokowi Mania (Joman) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer mengatakan jika gugatannya dikabulkan, maka uang hasil PCR agar dikembalikan kepada masyarakat.
“Selesai gugatan ini dikabulkan, kita akan minta uang hasil PCR itu dikembalikan ke masyarakat, itu bentuk keberpihakan kita,” katanya setelah memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Ia menganggap Inmendagri No 36, 47, dan 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali merugikan masyarakat. Inmendagri tersebut mengatur syarat wajib PCR untuk penumpang pesawat.
Menurutnya, Inmendagri tersebut merupakan tindakan mencari peluang bisnis di tengah masyarakat. “Harusnya negara hadir di tengah rakyat, bukan malah memeras di balik yang namanya aturan menteri,” ujarnya.
Saat ini, harga PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.
Imanuel juga mengklaim bahwa Presiden Jokowi tidak nyaman dengan peraturan Inmendagri yang digugat. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Mendagri tidak melakukan koordinasi dengan presiden terkait aturan tersebut.
“Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp 300.000 (oleh Jokowi). Artinya apa? Mereka (Mendagri) tidak pernah berkoordinasi dengan presiden,” klaim Imanuel.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Inmendagri yang diterbitkan merupakan hasil rapat kabinet bersama Jokowi. “Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud.
Ia menekankan, Inmendagri itu diterbitkan berdasarkan sidang kabinet dengan tujuan keadaan pandemi Covid-19 yang landai tetap terjaga.
“Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga,” tutur Mahfud.
Adapun mengenai keabsahan gugatan Joman ke PTUN, mengingat objek gugatan berupa Inmendagri, Mahfud enggan berkomentar. Menurutnya, benar atau tidaknya gugatan itu menjadi ranah pengadilan. “Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Joman terhadap Mendagri Tito Karnavian tercatat dalam No 241/G-2021 PTUN Jakarta.
Berbagai kalangan masyarakat juga turut melakukan penolakan aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat. Lebih dari 40.000 orang telah meneken petisi yang berisi tuntutan penghapusan aturan tersebut. [wip]