(IslamToday ID) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengancam akan mencabut izin koperasi yang diam-diam menjalankan usaha pinjaman online (pinjol).
“Kita akan melakukan tindakan keras, kita bisa bubarkan kalau ada koperasi yang melakukan pinjol, apalagi koperasi itu belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam,” kata Teten usai membuka ‘Rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digitalisasi Koperasi dan UMKM’ di Hotel Novotel Kota Semarang, Jumat (12/11/2021).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Bank Indonesia (BI) untuk menyikapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol.
“Sebenarnya kami sudah ada koordinasi dan kesepahaman dengan Mabes Polri, BI, dan OJK untuk menyikapi pinjol ilegal. Kami juga sudah melakukan tindakan terhadap pinjol yang mengatasnamakan koperasi,” kata Teten seperti dikutip dari Kumparan.
Terlepas dari itu, ia menyebut pandemi Covid-19 membuat nilai transaksi di e-commerce meningkat sebesar 54 persen atau lebih dari 3 juta transaksi per hari.
“Sebelum pandemi, UMKM kita yang terhubung ke ekosistem digital hanya 8 juta, saat ini hanya dalam 1,5 tahun itu sudah 16,4 juta atau naik 105 persen. Dan ada 245 koperasi yang telah mengadopsi teknologi digital,” ungkapnya.
Teten berharap bangkitnya UMKM di tengah pandemi Covid-19 dapat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia. Sebab, UMKM dan juga koperasi adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Digitalisasi merupakan keharusan yang mendorong UMKM. Dengan total 123.000 koperasi dan 64 juta pelaku UMKM, ini adalah potensi sangat besar peran koperasi dan UMKM terhadap pemerataan ekonomi di Indonesia,” pungkas Teten. [wip]