(IslamToday ID) – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mensinyalir ada sekitar 31.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bentuk bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Risma mengatakan data tersebut didapatnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terindikasi sebanyak 31.634 ASN menerima bansos Kemensos.
“Data setelah kami serahkan ke BKN tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat (19/11/2021).
Risma mengatakan data tersebut didapatkan ketika Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31.624 ASN yang menerima bansos Kemensos, tercatat 28.965 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Sementara, sisanya merupakan pensiunan PNS yang sebenarnya tidak boleh juga menerima bansos Kemensos. Risma bahkan menyebutkan bahwa profesi ASN yang menerima bansos tersebut berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga medis, tenaga pendidik, dan lain-lain.
“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? Ternyata betul (ASN),” ucap Risma.
Ia pun menegaskan ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos dari Kemensos. Hal tersebut dilarang lantaran dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, bahwa seseorang yang tidak boleh menerima bansos adalah mereka yang mendapatkan pendapatan secara tetap.
Sebagaimana diketahui, ASN mendapatkan gaji yang tetap dan digaji secara langsung oleh pemerintah.
Mantan Walikota Surabaya itu pun kemudian membeberkan kriteria yang layak menerima bansos dari pemerintah. Terdapat lima aspek yang menjadi pedoman bagi penyaluran bansos, yakni tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
Risma mengatakan data yang didapatkan oleh Kemensos nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang dan ditindaklanjuti. Ia berharap Pemda segera memberikan respons agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Sementara, diketahui penyaluran bansos baik itu PKH maupun BPNT terus digencarkan pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Tinggal di Menteng Dapat Bansos
Risma menceritakan ada warga yang tinggal di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, masih mendapat bansos. Bahkan, ia menjelaskan warga yang mendapat bansos itu memiliki rumah seluas lebih dari 100 meter persegi.
Padahal secara aturan Kemensos, rumah dengan ukuran seluas itu tidak berhak mendapatkan bansos, apalagi tinggal di kawasan elite Menteng. “Ada di kawasan Menteng,” ujar Risma seperti dikutip dari Liputan 6.
Selain memiliki rumah 100 meter persegi, mereka yang mendapatkan pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh menerima bansos. “Kami akan menyerahkan data temuan tersebut ke pemerintah daerah untuk diperiksa ulang dan ditindaklanjuti,” ujar Risma.
Kemensos juga akan melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. “Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah,” pungkas Risma. [wip]