(IslamToday ID) – Praktik mafia tanah sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak. Tidak hanya oleh masyarakat, pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tertinggi negara, presiden, dan DPR RI.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan aparat penegak hukum, yakni Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan.
Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/11/2021).
Ia mengungkapkan banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah atau ASN yang bekerja sama dengan oknum tertentu.
Ia mengungkap bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” kata Sofyan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengemukakan bahwa penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan “orang dalam”.
Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.
“Jadi ada dua, sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum, sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart.
Pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah juga dilakukan oleh Kejagung. Menurut Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono, Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.
Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.
“Jaksa Agung mengatakan apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi.
Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan akan diambil tindakan tegas,” kata Andi. [wip]