(IslamToday ID) – Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memberikan beberapa masukan untuk perubahan UU Jalan Tol No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beberapa hal yang disampaikan asosiasi mulai dari konsesi hingga insentif.
Hal pertama yang diinginkan pelaku usaha jalan tol adalah penambahan waktu konsesi.
Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan maksimal waktu konsesi yang didapat oleh pelaku usaha adalah maksimal 50 tahun. Sedangkan perhitungan waktu konsesi jalan tol itu tergantung dari kelayakan bisnis.
“Jadi seandainya tidak layak dengan masa konsesi 50 tahun, kami mengusulkan kemungkinan mendapatkan waktu konsesi lebih dari 50 tahun,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).
Kedua, terkait dengan aturan pengendalian truk Over Dimension Overload alias ODOL. ATI menginginkan ada aturan larangan bagi kendaraan gemuk ini masuk jalan tol, karena menambah ongkos pengoperasian jalan, seperti jalan yang rusak hingga kecelakaan lalu lintas.
Ketiga adalah komponen tarif di mana pelaku usaha jalan tol mengusulkan penentuan tarif tidak hanya berdasar pada inflasi, namun juga penambahan faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi.
“Business plan saat ini kadangkala tidak sesuai pelaksanaannya. Contohnya penetapan tarif tol diasumsikan 3 persen, tapi di dalam pelaksanaannya inflasinya 1 persen, sehingga perbedaan deviasi business plan dan realisasi di lapangan mempengaruhi kelayakan BUJT berinvestasi di jalan tol,” ujarnya.
Selain itu, ATI mengusulkan penyesuaian tarif khusus tidak menunggu waktu penyesuaian tarif setiap dua tahun, tapi punya waktu lainnya untuk mengakomodasi situasi yang terjadi di lapangan. Pelaku usaha juga minta adanya “faktor lain” dalam penentuan tarif tol, atau yang disebut inflasi khusus.
Krist menjelaskan inflasi khusus jalan tol adalah perhitungan inflasi yang disesuaikan dengan faktor yang mempengaruhi industri tol. Seperti inflasi sektor konstruksi, inflasi sektor perhubungan darat, dan lainnya.
“Perhitungannya saat ini menggunakan harga 10 bahan-bahan pokok yang tidak relevan. Sementara inflasi jalan tol adalah dari sektor konstruksi dan biaya operasi dan pemeliharaan,” katanya.
Krist menegaskan, kepastian dari sisi bisnis seperti penyesuaian tarif dan kepastian konsesi ini penting untuk mendukung iklim investasi jalan tol dan kelayakannya. Selain itu, ATI juga mengusulkan audit dari lembaga negara tidak diatur dalam undang-undang, namun diatur dalam peraturan yang lebih rendah.
Krist menjelaskan, karena bidang jalan tol memerlukan modal besar dengan pengembalian investasi jangka panjang dan risiko yang besar. ATI meminta dapat dimasukkan ketentuan terkait insentif terhadap BUJT.
Insentif yang diinginkan mulai dari kompensasi kerugian fiskal yang diperpanjang setidaknya sampai 10 tahun, kebijakan suku bunga murah, hingga pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk jangka waktu tertentu. “Selain itu tax holiday selama periode tertentu, hingga pembebasan PPN atas pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. [wip]