(IslamToday ID) – Surat Telegram (ST) Panglima TNI No ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.
“Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu,” kata Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat seperti dikutip dari DetikCom, Rabu (24/11/2021).
Dengan aturan tersebut, katanya, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan. “Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan,” ucapnya.
“Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” pungkas Rochmat.
Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI dari unggahan di akun Instagram resmi Korps Marinir:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. [wip]