(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta melibatkan aparat pemerintah (ASN) yang bekerja sama dengan oknum tertentu.
Beberapa yang sudah terungkap ada ASN yang berada di Kementerian ATR/BPN yang terlibat praktik mafia tanah. Namun, sudah diambil tindakan bagi ASN yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” ungkap Sofyan seperti dikutip dari Tirto, Sabtu (27/11/2021).
Maka tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.
Pembentukan satgas saat ini bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah. “Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR serta KPK kita ingin memerangi itu, sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.
Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.
“Jadi ada dua, sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum, sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart.
Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah juga dilakukan oleh Kejagung. Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Kejagung, Yudi Handono mengatakan Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi beking atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah. Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.
“Jaksa Agung mengatakan apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” terangnya.
Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, Andi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Andi. [wip]