(IslamToday ID) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional, berdampak pada banyak hal. Salah satunya pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang belakangan baru saja diumumkan.
“Semua SK gubernur terkait upah minimum provinsi itu ditangguhkan, tak berlaku. Itu MK yang menyatakan. Begitu pula upah minimum kabupaten/kota yang belum ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/11/2021).
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan amar putusan MK No 7 yang menyatakan pemerintah untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang membuat aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan UMP 2022 yang baru saja dibuat, kata Said, didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Padahal, PP itu adalah turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
“Dalam PP itu, pasal 4 menyatakan kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti, merujuk pada amar putusan MK No 7, PP No 36 tak berlaku. Ditangguhkan,” kata Said.
Karena itu, ia mengatakan upah minimum kabupaten/kota harus kembali mengacu pada undang-undang lama, yakni UU No 13 Tahun 2003 atau PP No 78 Tahun 2015.
Said juga mengancam bakal melakukan gerakan propaganda jika pemerintah tak sepakat dengan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja atau omnibus law inkonstitusional secara bersyarat.
“Partai Buruh akan mengambil langkah dan gerakan untuk memastikan cacat formil adalah penyebab UU Cipta kerja tidak berlaku, walau nanti ada bersyarat seperti di amar putusan MK,” ujar Said.
Said berujar, Partai Buruh setuju dengan beberapa substansi amar putusan MK. Di antaranya putusan yang menyatakan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang.
Selain itu, selama pembaruan belum dilakukan, penerbitan peraturan-peraturan turunan baru dari UU Cipta Kerja tidak dibenarkan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta kerja tetap berlaku. Meskipun, majelis hakim MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional bersyarat.
“Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” ujar Airlangga. [wip]