(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menegaskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11/2021).
Ia menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” tambah Jokowi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
“Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK,” ucap Jokowi.
Ia pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.
“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK No 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi.
Ia juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Jokowi. [ant/wip]