(IslamToday ID) – Menteri BUMN Erick Thohir akan melepas BUMN termasuk anak dan cucu usahanya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan bisnis inti induk usaha. Di antaranya 11 anak usaha dan rekanan yang ada PT Waskita Toll Road (WTR).
WTR sendiri merupakan anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang didirikan pada 2014. Waskita Karya memiliki 81,47 persen saham WTR.
Dalam rapat Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI, 11 anak usaha dan rekanan WTR yang dapat dijual atau privatisasi adalah PT Pemalang Batang Tol Road (yang sahamnya dimiliki WTR 60 persen), PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (99,70 persen), PT Waskita Bumi Wira (99,70 persen), PT Cimanggis Cibitung Tollways (90 persen), dan PT Citra Waspphutowa (25 persen).
Lalu ada juga PT Trans Jabar Tol (99,99 persen), PT Waskita Sriwijaya Tol (98,18 persen), PT Citra Karya Jabar Tol (15 persen), PT Cinere Serpong Jaya (35 persen), PT Waskita Trans Jawa Toll Road (34,75 persen), dan PT Hutama Marga Waskita (30 persen).
Erick mengatakan 11 anak usaha dan rekanan WTR bisa dijual dalam rangka restrukturisasi utang Waskita Karya. Sebab perusahaan memiliki utang jumbo. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo pernah mengatakan hingga akhir 20219, utang Waskita Karya mencapai Rp 93,47 triliun.
“Kami usulkan jalan tol sebagai restrukturisasi, Waskita dan Hutama Karya harus mulai membuka akses partner dengan yang lain,” kata Erick dalam rapat Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).
Erick juga menyebut belasan anak usaha dan rekanan WTR bisa dijual untuk mengembalikan peran Waskita Group sebagai BUMN karya atau perusahaan konstruksi. Sedangkan jalan-jalan tol yang bisa dijual ini, ia membuka peluang juga agar bisa dibeli PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). Namun, Erick masih harus melihat kekuatan keuangan Jasa Marga.
“Nanti kita akan perkuat Jasa Marga, tidak seperti sekarang palugada. Ini BUMN-BUMN karya akan ada fokus sendiri, kita petakan, termasuk akan kita konsolidasikan kantor-kantor BUMN karya yang ada di luar negeri, kita minta tutup saja, jadi satu kantor,” ujar Erick seperti dikutip dari msn.com.
Ia menegaskan, perseroan yang dapat dijual atau diprivatisasi merupakan sektor usaha atau industri yang kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Sedangkan perseroan yang tidak bisa dijual adalah yang hanya boleh dikelola BUMN sesuai UU, sektor tertentu seperti pertanahan dan keamanan negara, sektor yang diberikan penugasan khusus oleh pemerintah terkait kepentingan masyarakat, dan sektor yang bergerak di sumber daya alam.
“Pelaksanaan privatisasi ini juga dilakukan dengan memperhatikan arahan Komite Privatisasi, rekomendasi Menteri Keuangan, dan hasil konsultasi dengan DPR,” kata Erick.
Untuk melunasi utang-utang Waskita Karya, Erick juga memerintahkan perseroan rights issue dalam modal kerja dan investasi jalan tol dengan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,9 triliun. Erick menyebut rights issue Waskita Karya masih dalam proses yang akan diputuskan dalam waktu dekat. [wip]