(IslamToday ID) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lili dilaporkan dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak beperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.
“Pengaduan terkait LPS setelah adanya JC (Justice Collaborator) Stepanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK terdakwa kasus dugaan suap),” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (4/12/2021).
Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah yang sedang ditangani KPK.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Agung, Boyamin menyerahkan satu bundel cetakan pemberitaan media massa mengenai permohonan JC Robin.
“Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK,” kata Boyamin.
Lili sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak beperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. [wip]