(IslamToday ID) – Eks Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.
“Ya, memang benar saya memasukkan gugatan,” kata Setiyadji, Sabtu (4/12/2021).
Ia mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo telah melakukan pemecatan terhadap dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
“Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra,” kata Setiyadji seperti dikutip dari Kompas.
Namun, dalam gugatan tersebut ia tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora. “Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan,” ujarnya.
Sayangnya, Setiyadji tidak bersedia menjelaskan secara detail perihal permasalahan yang sedang dihadapinya dengan partai berlambang burung garuda tersebut. Sebab, Setiyadji telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.
“Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja,” terang Setiyadji.
Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja. Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat tiga orang yang digugat oleh Setiyadji. Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. [wip]