(IslamToday ID) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dengan hukuman mati. JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis. Adapun Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. “Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata JPU seperti dikutip dari Kompas.
Selain itu, JPU juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun. “Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tuturnya.
Kemudian, JPU menyebutkan tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat. “Meski dalam persidangan ada hal-hal yang bisa meringankan, namun hal-hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara. Maka hal-hal itu patut dikesampingkan,” imbuhnya.
Adapun Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa. Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.
Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. [wip]