(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD), Brigjen YAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD pada tahun 2013 hingga 2020.
Kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/12/2021).
Dalam perkara ini, kata Leonard, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021. Sementara, tersangka NPP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Leonard menjelaskan kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa mempedomani ketentuan.
Menurutnya, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian negara, dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” tambahnya.
Uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar. Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kejagung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wip]