(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) punya sejumlah alasan terkait penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dari kerugian itu, Heru menikmati uang sejumlah Rp 12,6 triliun.
“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Leonard seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Hal ini disampaikan Leonard sekaligus merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati.
Leonard menambahkan, Heru juga telah terbukti bersalah dalam perkara lain yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Di perkara itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 16,8 triliun dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp 10,7 triliun.
“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang,” tutur Leonard.
“Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” tambahnya.
Menurut Leonard, perbuatan Heru menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani dan tak pandang bulu.
Leonard menyebut Heru tidak mempunyai empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela, serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
“Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan pleidoi sebelumnya, Heru menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.
Ia merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurutnya, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.
“Puncak dari abuse of power yang dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini telah kita saksikan bersama dalam persidangan minggu lalu, ketika jaksa dengan pongahnya membacakan tuntutan mati kepada saya,” ujar Heru saat membacakan pleidoinya, Senin (13/12/2021). [wip]