(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju marah-marah dan mengaku akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan korupsi.
Robin berjanji akan membongkar peran Lili terkait beberapa kasus di KPK.
“Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dengan suara meninggi seperti orang marah-marah usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam sidang perkara kasus suap terhadap dirinya itu, Robin selalu menyebut Lili dengan seorang pengacara yang bernama Arief Aceh.
Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.
“Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada,” ujar Robin seperti dikutip dari Law-Justice.
Robin menyebut nama asli Arief Aceh adalah Arief Sulaiman. Kantor pengacaranya di daerah Kemang, Jakarta. “Nanti saya ungkap,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Robin, KPK mengatakan tidak ada alat bukti sah untuk memproses hukum komisioner Lili Pintauli Siregar. Lembaga antirasuah menilai keterangan Robin di persidangan sebagai testimonium de auditu.
Artinya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain, yakni saksi M Syahrial selaku mantan Walikota Tanjungbalai.
“Sehingga keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tentu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia membenarkan fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, ia mempertanyakan alasan Robin tidak mengakomodasi keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Dalam fakta persidangan diketahui Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
“Sedangkan, Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” ucap Ali.
Dalam hal ini, ia menyayangkan Robin yang menyampaikan pendapat di luar persidangan terkait proses hukum terhadap Lili. Menurut Ali, hal itu tidak mempunyai nilai pembuktian. [wip]