(IslamToday ID) – Satgas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penugasan luar negeri adalah kriteria yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat gratis saat kembali ke Tanah Air.
Ketentuan ini, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto, mengacu pada SE No 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) huruf F No 4 Poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” ujar Hery seperti dikutip dari Republika, Selasa (21/12/2021).
Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR, hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Ahad (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam. Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BUNM yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920. “Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujar Vivi.
Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2, 3, 4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692, dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.
“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.
Ia menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat ke luar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.
“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” pungkas Vivi. [wip]