(IslamToday ID) – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi pembatalan mogok kerja yang sedianya akan dilakukan pada 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Dalam pernyataan tertanggal 28 Desember 2021 tersebut, Presiden FSPPB Arie Gumilar menyatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya mencapai kesepakatan dengan direksi Pertamina.
“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian bersama antara FSPPB dengan direksi Pertamina yang disaksikan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional dibatalkan,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/12/2021).
Namun, ia tak merinci kesepakatan yang dimaksud. Ia hanya menyatakan karena keputusan itu, FSPPB menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri.
Sebagai informasi, pekerja Pertamina beberapa waktu lalu mengancam mogok kerja pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. Pemogokan dilakukan dengan beberapa alasan.
Pertama, demi memprotes rencana pemangkasan gaji yang dilakukan perusahaan. Kedua, tidak tercapainya kesepakatan perjanjian kerja bersama di internal perusahaan.
Rencana pemangkasan gaji karyawan itu pun dibenarkan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Karena alasan itu, serikat pekerja sempat menuntut Dirut Pertamina Nicke Widyawati dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JST) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
“Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak. Apalagi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Manajemen Pertamina diklaim akan membuka kanal komunikasi dengan para pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
“Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini,” ucapnya.
Selain itu, mediasi tersebut juga menghasilkan perjanjian untuk melakukan penyesuaian gaji. Hal ini dilakukan karena upah seluruh pekerja Pertamina tidak naik sejak tahun lalu.
Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Kemenaker akan memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. Kesepakatan lainnya yang dicapai ialah memberikan kebebasan serikat pekerja dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak,” tutupnya. [wip]