(IslamToday ID) – Dua mantan direktur utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Adam menjabat Dirut pada periode 2012-Maret 2016, sedangkan Sonny menjabat Dirut pada 2016-2020. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis keduanya dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022). “Menyatakan Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti, sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan,” lanjut Eko.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Adam turut menikmati uang korupsi tersebut. Maka ia dikenakan pidana pengganti Rp 17, 9 miliar. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Adam divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Hakim beralasan hal-hal yang memberatkan vonis Adam adalah tindakannya membawa kerugian yang begitu besar bagi negara. “Perbuatan terdakwa terencana, struktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada perasuransian negara, dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara. Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” terang Eko.
Dalam perkara ini para pejabat PT Asabri menggunakan uang dari potongan gaji anggota TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Uang itu diinvestasikan melalui saham dan reksadana. Tapi tidak semua investasi itu menghasilkan keuntungan, sebaliknya beberapa justru mengalami kerugian. Kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun.
Sedangkan terdakwa Sonny Widjaja juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.
Majelis hakim turut menyatakan Sonny menikmati uang hasil korupsi itu. Dengan begitu ia juga dikenakan pidana pengganti dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Eko. Jika pidana pengganti tak bisa dibayar, Sonny mesti menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim merasa tuntutan jaksa terlalu ringan karena tindak pidana korupsi yang dilakukan Sonny menimbulkan kerugian negara sangat besar. [wip]