(IslamToday ID) – Pimpinan Pusat GP Ansor mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean.
Ketua GP Ansor Luqman Hakim sepakat dengan langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand. Sebab, dalam beberapa hari ini publik diriuhkan karena cuitan Twitter Ferdinand yang bernada hinaan agama.
Dengan langkah cepat Polri, Luqman berharap akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, potensi kegaduhan publik bisa dicegah.
“Dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Selasa (11/1/2022).
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Masyarakat tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan,” tegas Luqman.
Secara khusus, ia meminta kepada aparat kepolisian memberi kesempatan pada Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan keislaman. Belakangan diketahui, Ferdinand adalah seorang mualaf (masuk Islam) sejak 2017 silam.
Dengan bimbingan keislaman, Luqman berharap Ferdinand akan lebih memahami ajaran dan syariat Islam.
“Saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan keagamaan Islam,” pungkas Luqman.
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Ferdinand diancam dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU No 1/1946 kemudian pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [wip]