(IslamToday ID) – Aktivis 98 Ray Rangkuti menilai laporan yang disampaikan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) terhadap Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dinilai hanya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus yang menjerat kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Joman melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah kepada dua putra Jokowi. Laporan dilayangkan menyusul aduan Ubedilah ke KPK tentang dugaan KKN relasi bisnis dua anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan,” kata Ray saat Forum Tebet menggelar diskusi di Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Pengamat politik Lingkar Madani itu menilai laporan Joman sudah menjadi kelaziman pada era kekinian. Terlebih lagi, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis. “Itu menjauhkan substansi dari persoalan,” ungkap Ray seperti dikutip dari Law-Justice.
Semestinya, katanya, laporan Ubedilah lebih dahulu dibuktikan hingga pengadilan. Setelah itu, laporan kepada dosen UNJ itu bisa dilayangkan jika tidak terbukti di meja hijau.
“Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum,” tuturnya.
Sementara itu, aktivis 98 lainnya Niko Adrian menyebut seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah.
“Biarlah KPK yang menerima laporan memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah,” ujarnya.
Menurut Niko, aktivis 98 yang tergabung dalam Forum Tebet akan mendukung Ubedilah memperjuangkan upaya hukum di KPK.
“Saya pikir kami akan terus menjalin silaturahmi dan konsolidasi untuk mendukung secara moral dan hal-hal yang bisa dilakukan dalam koridor hukum,” katanya. [wip]