(IslamToday ID) – DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU soal pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/1/2022).
Rapat pengambilan keputusan itu dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (18/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah melalui 16 jam proses pembahasan.
Selain sembilan fraksi DPR, rapat turut dihadiri wakil DPD, dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo.
“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?” ujar Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas peserta rapat.
Proses pembahasan RUU IKN oleh DPR, pemerintah, dan DPD yang menyepakati RUU tersebut akan disahkan di paripurna pada hari ini.
DPR telah menyetujui usulan pemerintah lewat nama Nusantara sebagai nama ibukota baru pengganti DKI Jakarta di Kaltim.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memilih Nusantara menjadi nama ibukota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim tersebut.
Menurutnya, Jokowi lebih memilih Nusantara dari sekitar 80 nama yang diajukan pihaknya. Adapun, nama-nama yang sempat diajukan antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Warna Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara.
Sementara, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN dibahas di tingkat dua atau pengesahan di paripurna dan menjadi UU. Sedangkan, fraksi oposisi lain, Demokrat, mendukung dengan sejumlah catatan kritis.
Lewat wakilnya, Suryadi Jaya Purnama, PKS menilai rencana pemindahan ibukota baru pada semester awal 2024 mendatang, terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
PKS terutama menyoroti proses pembangunan fasilitas dasar yang akan membutuhkan waktu lama seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga pemukiman. Dengan jumlah anggaran jumbo, PKS menilai rencana pemindahan ibu kota saat ini tidak tepat.
Usai disepakati di tingkat panja, RUU IKN rencananya akan disahkan di paripurna bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rencana pengesahan RUU IKN sebelumnya sempat diungkap anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Proses kilat itu sempat menuai kritik dari banyak pihak.
Selain PKS, kritik juga dilayangkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), yang menilai pembahasan RUU IKN terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik. Pengesahan RUU IKN karena itu dianggap hanya untuk memuaskan keinginan pemerintah.
“Terlihat jelas sesungguhnya motivasi perpindahan ibukota ini bukan untuk sebuah solusi atas persoalan yang terjadi, tetapi lebih pada memenuhi ambisi pemerintah dan DPR terhadap ibukota negara baru,” ujar peneliti Formappi Lucius Karus, Jumat (13/1/2022). [wip]