(IslamToday ID) – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambungnya seperti dikutip dari Kompas.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tidak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Dalam perkara itu majelis hakim menilai Heru telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Heru divonis hukuman mati. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Heru terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya. Karena itu, ia diwajibkan untuk mengganti uang yang telah dinikmatinya tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” imbuh Eko.
Dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001.
Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus mega korupsi di PT Asabri dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim pada terdakwa Heru Hidayat.
“Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati,” sebut tim JPU, Wagiyo S pasca persidangan.
Terkait putusan itu, lanjut Wagiyo, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari untuk menentukan sikap. “Jadi kami akan diskusikan, menunggu putusan lengkap untuk kami jadikan bahan menentukan sikap dalam hal ini,” ucapnya.
Wagiyo juga memberikan respons atas keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan.
Sebab jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Namun justru menuntutnya dihukum mati dengan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama. “Jadi Pasal 2 Ayat (2) merupakan pemberatan. Bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan,” katanya. [wip]