(IslamToday ID) – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” kata Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (29/1/2022).
Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” jelasnya.
Dalam insiden kontak senjata tersebut, dilaporkan tiga prajurit TNI gugur. Mereka adalah Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza, dan Pratu Rahman Tomilawa.
Sementara, Dudung berkesempatan untuk memimpin upacara pemakaman Serda Rizal Maulana Arifin di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/1/2022).
“Ini dilaksanakan sebagai penghormatan negara dan TNI atas jasa dan dharma bakti kepada almarhum semasa hidupnya,” kata Dudung saat menjadi inspektur upacara pemakaman.
Jenazah Serda Rizal tiba di rumah duka yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (28/1/2022) malam setelah diterbangkan dari Papua.
Kemudian jenazah Serda Rizal diberangkatkan dari rumah duka hingga tiba di TMP Cikutra sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah sejumlah prosesi berlalu, jenazah Serda Rizal dikebumikan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dudung menyampaikan duka cita yang mendalam dan berharap gugurnya tiga prajurit TNI itu dapat menjadi suri tauladan bagi prajurit lainnya.
“Dan kami di samping merasa kehilangan, kami doakan semoga tiga almarhum prajurit terbaik ini diberikan tempat yang layak di sisi Allah,” katanya.
Dudung juga memberikan santunan kepada keluarga Serda Rizal sebesar Rp 50 juta. Selain Dudung, sejumlah pejabat TNI lainnya juga memberikan santunan. [wip]