(IslamToday ID) – Komnas HAM menyatakan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban mengungkapkan soal praktik kekerasan di dalam kerangkeng rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Praktik kekerasan itu diduga hingga menelan korban jiwa lebih dari satu nyawa.
“Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (30/1/2022).
Ia menuturkan pernyataan-pernyataan yang diterima Komnas HAM didapatkan dari beberapa pihak dan terkonfirmasi oleh lebih dari dua orang.
“Lebih dari dua (orang) yang mengatakan bahwa memang kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan, dan bagaimana kondisi jenazah juga kami mendapatkan keterangan dari lebih dari dua saksi,” paparnya.
Terkait pola kekerasan yang berlaku, Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah menemukan alat dan metode yang digunakan. Termasuk pelaku tindakan kekerasan tersebut.
Walaupun Anam belum menuturkan secara rinci, namun ia menyebutkan berbagai istilah seperti “MOS-DAS” atau “dua setengah kancing”.
“Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak ‘Mos-das atau dua setengah kancing’ jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan,” ujar Anam.
Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan kedatangan tim Komnas HAM ke Kabupaten Langkat, kondisi kerangkeng tersebut sangat parah dan tidak layak.
“Kondisinya sangat parah kami ditemukan, secara fisik, kasatmata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan,” tuturnya.
Namun, Anam juga menjelaskan lokasi tersebut memang dikenal sebagai tempat rehabilitasi. Menurut keterangan para saksi maupun korban, kerangkeng tersebut dominan dihuni orang-orang terkait kasus narkoba.
Meski demikian, BNN Kabupaten Langkat yang juga mengetahui lokasi tersebut, pernah melakukan pengecekan pada tahun 2016 dan meminta Terbit untuk mengurus perizinan.
“Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya. Bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal,” pungkas Anam. [wip]