(IslamToday ID) – Munir Alamsyah (53), guru honorer SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, yang selama 24 tahun menuntut gajinya dibayarkan, akhirnya mendapat bantuan Rp 6 juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Ia sempat membakar sekolahnya pada 14 Januari 2022 lantaran kecewa honor Rp 6 juta buah mengajar saat 1996-1998 tak kunjung dibayarkan.
“Sekarang kami akan mengganti honor Rp 6 juta, mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Mapolres Garut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (31/1/2022).
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan Rp 6 juta kepada Munir sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.
Ade menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggung jawab atas kasus Munir yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu. “Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik,” katanya.
Ia mengungkapkan, Munir merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.
Bantuan yang diberikan kepada Munir itu, katanya, bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer. “Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir,” katanya.
Polres Garut juga menghentikan proses hukum Munir setelah pihak sekolah mencabut laporannya. Kasus ini akhirnya diselesaikan lewat restorative justice.
“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Ia menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Sementara, Dinas Pendidikan Garut menyampaikan terima kasih kepada Polres Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Ia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi,” katanya. [wip]