(IslamToday ID) – Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan transgender yang meninggal dunia harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan.
Semisal, laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan jenazahnya diurus secara laki-laki. Begitu pula sebaliknya.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” cuit Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Senin (31/1/2022).
Ia menegaskan bahwa mengubah kelamin tak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama.
“Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dihubungi langsung, Cholil menyebut kicaunya itu mengomentari keinginan terakhir pesohor Dorce Gamalama yang ingin bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.
Baginya, wasiat yang melanggar syariat Islam tak bisa diperkenankan untuk dijalankan. Ia mengatakan pengurusan jenazah transgender harus berpegang pada kaidah pengurusan jenazah secara jenis kelamin awal.
“Ya (harus diurus pada jenis kelamin awal). Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan,” kata Cholil.
Dorce sempat mengungkapkan keinginan terakhirnya jika suatu saat meninggal di kanal YouTube milik Denny Sumargo. Salah satu keinginan terakhirnya adalah bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.
“Saya perempuan. Saya punya kelamin perempuan. Ya mandikan saya dengan pakaian perempuan,” ujar Dorce.
Diketahui, ada sejumlah perbedaan pengurusan jenazah antara pria dan perempuan. Salah satunya, jenazah laki-laki disalatkan dengan cara imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sementara, untuk jenazah wanita imam berdiri sejajar dengan perutnya. [wip]