(IslamToday ID) – Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai ada kesan perbedaan penanganan hukum yang dialami Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.
Sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada SARA, Arteria Dahlan yang juga politisi PDIP tak kunjung diproses. Di sisi lain, Edy Mulyadi yang juga sebagai Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara kini sudah jadi tersangka dan ditahan.
“Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi,” kata Jamiluddin, Selasa (1/2/2022).
Di lain pihak, katanya, respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. Warga Jawa Barat bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan. Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
“Jadi demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” tegas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini seperti dikutip dari RMOL.
Ia mengamini, status Arteria sebagai anggota DPR RI menghambat proses hukum yang ada. Untuk memeriksa anggota DPR, katanya, memang membutuhkan izin presiden.
“Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan,” katanya.
Masalahnya, masih kata Jamiluddin, sejauh ini aparat kepolisian masih belum terbuka apakah sudah mengajukan permohonan ke presiden atau tidak dalam memproses kasus Arteria Dahlan.
“Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus dugaan berbau SARA yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan. Ia juga membandingkan kasus Arteria dengan Edy Mulyadi yang kini sudah masuk ke penyidikan.
“Edy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku Sunda lewat pernyataannya,” ujar Jerry.
Menurutnya, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Ia memaparkan perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam pasal 4 huruf b UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jerry menyebutkan, isi dalam pasal 4 huruf b angka 2 adalah: “Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis”.
Arteria Dahlan, sepengetahuan Jerry, telah melakukan perbuatan yang tercantum di dalam pasal tersebut. Sehingga, ia mendorong Polri untuk juga mengusut perbuatan politisi PDIP tersebut meski sudah meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
“Saya dorong agar polisi bertindak sama dan adil, jangan membeda-bedakan orang. Pada intinya semua sama di mata hukum,” pungkas Jerry. [wip]