(IslamToday ID) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengakui keberadaan organisasi Islam Muhammadiyah dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated.
Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) AS itu juga mendapat status sebagai organization exempt under IRC (Internal Revenue Code).
Dengan status ini, maka PCIM AS dibebaskan dari pembayaran pajak tahunan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat.
Selain itu, PCIM AS juga menjadi publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di USA.
Menurut hukum yang berlaku di AS, maka kontribusi yang disalurkan ke Muhammadiyah USA deductible. Artinya, donasi yang diterima dapat mengurangi kewajiban pajak tahunan.
“Contoh, jika wajib pajak tahunan Anda 10,000 dolar AS, Anda menyalurkan dana ZIS ke Muhammadiyah USA sebesar 1,000 dolar AS, maka Anda tinggal membayar 9,000 dolar AS ke pemerintah federal AS,” tulis Muhammadiyah, Rabu (2/2/2022).
Muhammadiyah USA atau PCIM AS juga telah mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) dengan nama TrustMu. Publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu melalui https://donate.muhammadiyah.us. [wip]