(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) heran dengan kenaikan harga minyak goreng yang signifikan di Indonesia, negara yang notabene penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia.
YLKI pun membuat petisi atas lonjakan harga minyak goreng itu dan dugaan praktik kartel empat perusahaan. Petisi di change.org itu telah diteken oleh 103 orang pada Jumat (4/2/2022).
“Bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh pedagang besar CPO dan minyak goreng,” tulis YLKI seperti dikutip dari CNN Indonesia.
YLKI mengatakan bahwa ada empat perusahaan besar yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Hal itu didasarkan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali,” jelas YLKI.
Meski baru dugaan, tetapi YLKI melihat fenomena di lapangan menggambarkan dengan kuat bahwa memang ada praktik kartel di empat perusahaan besar minyak goreng.
Oleh karena itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. Hal itu seperti yang diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lain pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum,” ucap YLKI.
Bahkan, YLKI meminta pemerintah tidak segan untuk mencabut izin ekspor atau izin usaha dari produsen minyak goreng yang terbukti melakukan praktik kartel. “Kita tidak bisa membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tegas YLKI.
Sebagai informasi, harga minyak goreng sempat melejit hingga tembus Rp 20.000 per liter beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah turun tangan dengan menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter ke ritel modern dan pasar tradisional.
Tak lama setelah kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. [wip]