(IslamToday ID) – Perusahaan Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti akan melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau atas insiden pegusiran pesawat dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Pejabat daerah yang memerintahkan pengusiran tersebut,” kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office Donal Fariz melalui akun Twitternya, Senin (7/2/2022).
“Sebagai kuasa hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap bisa jadi peringatan pada pemegang kekuasaan,” tambahnya.
Visi Law Office menduga terdapat pelanggaran tiga peraturan perundang-undangan dalam pengusiran, baik yang bersifat pidana ataupun administratif.
“Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power), apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” ujar Donal seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati tak menjelaskan tiga aturan yang “ditabrak” tersebut, namun sebelumnya pada konferensi pers Jumat (4/2/2022), pihak Susi Air sempat menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai dilanggar.
Salah satunya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Donal menyebut bahwa dalam pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.
Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sedangkan Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.
Beda pendapat, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
Menurut Kadir, telah disampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.
“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras menunggu perintah. Kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir. [wip]