(IslamToday ID) – Terdakwa pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan bernama Supriyanto alias Anto Dogol alias Anto Kolot divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut).
“Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” kata majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto seperti dikutip dari Law-Justice, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa Aminurasyid Aruan (55) dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke-1, pasal 340 KUHP.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Rantauprapat, Andri Rico Manurung. Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis memberi waktu satu pekan kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan tersebut. Peristiwa pembunuhan sadis terhadap Aminurasyid Aruan terjadi di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pembunuhan itu berawal saat terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang mengetahui itu lantas menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima atas teguran dan nasihat korban datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga. Terdakwa membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban.
Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu. Kemudian terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Akan tetapi korban telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telapak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku dan tertangkap dari persembunyiannya malam itu.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi. [wip]