(IslamToday ID) – MUI menyatakan vaksin Merah Putih yang diinisiasi oleh Universitas Airlangga (Unair) bermitra bersama PT Biotis Pharmaceuticals halal untuk digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya telah memfatwakan vaksin tersebut pada Senin (7/2/2022) lalu.
“Iya benar (halal). Hari Senin kemarin difatwakan. Merah Putih yang biotis itu,” kata Hasanuddin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Ia memastikan bahwa vaksin Marah Putih itu nantinya bisa digunakan oleh masyarakat luas. Ia pun memastikan tak ada kandungan najis dalam bahan baku vaksin tersebut.
“Kalau halal, enggak ada kandungan babinya dan enggak ada kandungan najisnya tentu,” kata Hasanuddin.
Sebelum vaksin Merah Putih, MUI sudah memutuskan fatwa halal terhadap beberapa vaksin virus corona. Di antaranya vaksin Sinovac dan Zivivax asal China. Di luar vaksin itu, MUI menyatakan haram namun tetap boleh digunakan selama masa darurat virus corona.
Sebelumnya, Rektor Unair Surabaya, Mohammad Nasih mengatakan vaksin Merah Putih yang mereka kembangkan diklaim telah mengantongi sertifikasi halal. Ia mengatakan sertifikat halal akan berlaku hingga 2026.
Saat ini, vaksin Merah Putih telah masuk tahap uji klinis. Namun masih butuh perjalanan panjang sampai diberikan izin darurat penggunaan (EUA).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana vaksin Merah Putih akan digunakan sebagai vaksin booster dan vaksin bagi anak jika proses uji klinis dan segala perizinan telah dirampungkan.
“Kami sudah diskusikan di dalam dan perhitungan bahwa vaksin Merah Putih bisa digunakan untuk booster dan vaksin anak,” kata Budi. [wip]